I.
PENDAHULUAN
Denpasar pada mulanya merupakan pusat
Kerajaan Badung, akhirnya pula tetap menjadi pusat pemerintahan Kabupaten
Daerah Tingkat II Badung dan bahkan mulai tahun 1958 Denpasar dijadikan pula
pusat pemerintahan bagi Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Dengan Denpasar
dijadikan pusat pemerintahan bagi Tingkat II Badung maupun Tingkat I Bali
mengalami pertumbuhan yang sangat cepat baik dalam artian fisik, ekonomi,
maupun sosial budaya. Keadaan fisik Kota Denpasar dan sekitarnya telah
sedemikian maju serta pula kehidupan masyarakatnya telah banyak menunjukkan
ciri-ciri dan sifat perkotaan. Denpasar menjadi pusat pemerintahan, pusat
perdagangan, pusat pendidikan, pusat industri dan pusat pariwisata yang terdiri
dari 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, Denpasar
Selatan dan Denpasar Utara. Melihat perkembangan Kota Administratif Denpasar
ini dari berbagai sektor sangat pesat, maka tidak mungkin hanya ditangani oleh
Pemerintah yang berstatus Kota Administratif. Oleh karena itu sudah waktunya
dibentuk pemerintahan kota yang mempunyai wewenang otonomi untuk mengatur dan
mengurus daerah perkotaan sehingga permasalahan kota dapat ditangani lebih
cepat dan tepat serta pelayanan pada masyarakat perkotaan semakin cepat.
II.
PROSES PEMBENTUKAN KOTA DENPASAR
Seperti halnya dengan kota-kota lainnya
di Indonesia, Kota Denpasar merupakan Ibukota Propinsi mengalami pertumbuhan
dan perkembangan penduduk serta lajunya pembangunan di segala bidang terus
meningkat, memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kota itu sendiri.
Demikian pula dengan Kota Denpasar yang merupakan Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Badung dan sekaligus juga merupakan Ibukota Propinsi Daerah Tingkat
I Bali mengalami pertumbuhan demikian pesatnya. Pertumbuhan penduduknya
rata-rata 4,05% per tahun dan dibarengi pula lajunya pertumbuhan pembangunan di
berbagai sektor, sehingga memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap Kota
Denpasar, yang akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan perkotaan yang harus
diselesaikan dan diatasi oleh Pemerintah Kota Administratif, baik dalam
memenuhi kebutuhan maupun tuntutan masyarakat perkotaan yang demikian terus
meningkat. Berdasarkan kondisi obyektif dan berbagai pertimbangan antara
Tingkat I dan Tingkat II Badung telah dicapai kesepakatan untuk meningkatkan
status Kota Administratif Denpasar menjadi Kota Denpasar. Dan akhirnya pada
tanggal 15 Januari 1992, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan
Kota Denpasar lahir dan telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal
27 Pebruari 1992 sehingga merupakan babak baru bagi penyelenggaraan
Pemerintahan di Daerah Tingkat I Bali, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dan
juga bagi Kota Denpasar. Bagi Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah merupakan
pengembangan yang dulunya 8 Daerah Tingkat II sekarang menjadi 9 Daerah Tingkat
II. Sedangkan bagi Kabupaten Badung kehilangan sebagian wilayah serta potensi
yang terkandung didalamnya. Bagi Kota Denpasar yang merupakan babak baru dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang walaupun merupakan Daerah
Tingkat II yang terbungsu di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
Sumber
:
https://www.denpasarkota.go.id
(Website/Situs Resmi Pemerintah Kota Denpasar)
Label:
Kabupaten, Bali, Nusa Tenggara
Artikel Terkait:
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar