Universitas
Malikussaleh didirikan dengan mengambil nama besar Raja Kerajaan Samudera
Pasai pertama, yang dilandasi pada semangat estafet kepemimpinan dan
pembangunan yang telah diletakkannya melalui sifat kepeloporan, kedinamisan,
serta patriotismenya Sultan Malikussaleh. Kerajaan Islam Samudera
Pasai dalam sejarah tercatat sebagai Kerajaan Islam pertama di Nusantara
yang menjadi cikal bakal pusat pengembangan dan penyebaran agama Islam di kawasan
Nusantara dan Asia Tenggara, merupakan pusat Pendidikan Islam dan Ilmu
Pengetahuan ternama yang mewariskan semangat pejuang bagi generasi penerusnya
dalam mengembangkan agama Islam, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya
yang telah menghasilkan Syech (Guru Besar) dan ilmuan lainnya. Sehingga
kecemerlangan pemikiran mereka pada saat itu telah memberi dampak besar pada
Era Kemakmuran dan Kejayaan (Welfare State) “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun
Ghafur" suatu Negeri Indah, Adil, dan Makmur yang Diridhai Allah SWT.
Sultan Malikussaleh
bukan saja telah mampu meletakkan dasar yang kokoh pada masanya,
bahkan fundament yang pernah ia tegakkan telah mewarnai watak
dan spirit bangsa ini hingga sekarang. Meskipun di daerah Aceh
Kerajaan Samudera Pasai telah lenyap dan Malikussaleh juga telah wafat, namun
semangat kepeloporan, kedinamisan, serta patriotismenya masih tetap terukir di
sanubari dan menjadi pendorong perjuangan bangsa ini. Latar belakang sejarah
yang dijiwai oleh semangat itulah yang menjadi tumpuan harapan bagi generasi
penerus yang dihasilkan oleh Universitas Malikussaleh. Didukung oleh sumber
daya alam yang maha kaya, Universitas Malikussaleh diharapkan mampu
memberdayakan sumber daya manusia daerah Aceh Utara khususnya dan Aceh pada
umumnya.
Cikal Bakal Lahirnya Universitas Malikussaleh
Sebagai cikal bakal
Universitas Malikussaleh bermula dari menjelmanya Akademi Ilmu Agama jurusan
Syariah yang didirikan dengan Surat Keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II
Aceh Utara Nomor : 01/TH/1969 tanggal 12 Juni 1969, pada masa Bupati Drs. Tgk.
Abdul Wahab Dahlawy. Selanjutnya tanggal 15 September 1970 dengan Surat
Keputusan Bupati KDH Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1970 Akademi Ilmu
Agama (AIA) dilengkapi pula dengan jurusan Ilmu Politik. Dengan Akte Notaris
Nomor : 15 tanggal 17 Juli 1971 dibentuk pula Yayasan Perguruan Tinggi
Islam (YPTI) sebagai badan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan
Akademi Ilmu Agama. Kemudian dengan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi
Islam Nomor : 001/YPTI/1971 tanggal 1 Agustus 1971, Akademi Ilmu Agama diubah
namanya menjadi Perguruan Tinggi Islam dengan jurusan Akademi
Syariah, jurusan Akademi Ilmu Politik, jurusan Akademi Tarbiyah, serta jurusan
Dayah Tinggi/Pesantren Luhur. Perguruan Tinggi Islam ini mengalami perubahan nama
lagi menjadi Perguruan Tinggi Islam Malikussaleh (disingkat dengan
sebutan PERTIM), melalui Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam tanggal
24 Mei 1972. Tahun 1980 menjadi Yayasan Universitas
Malikussaleh dengan singkatan UNIMA.
Dalam sejarahnya yang
panjang dan melalui proses yang rumit pula, akhirnya tanggal 18 Juli 1984
dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0607/0/1984
Sekolah Tinggi Administrasi Negara memperoleh Status Terdaftar. Sedangkan
Sekolah Teknik mendapat giliran status terdaftar pada tanggal 24 Agustus 1984,
dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor :
0392/0/1984. Selanjutnya pada tahun 1986 didirikan pula Fakultas Pertanian,
Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Dengan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0584/0/1989 tanggal 11
September 1989 kembaliUniversitas Malikussaleh berintegrasi dalam Fakultas
Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi,
Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Hanya saja
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak memiliki status terdaftar,
tahun 1990 FKIP ditutup.
Universitas
Malikussaleh hingga kini, didukung oleh 5 fakultas yaitu Fakultas Ilmu
Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas
Hukum, serta Program Kesekretariatan. Kecuali Program Kesekretariatan yang D
III, 11 program studi lainnya merupakan Strata 1 yaitu Ilmu Administrasi
Negara, Ilmu Administrasi Niaga, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Industri,
Teknik Kimia, Teknik Elektro, Manajemen Perusahaan, Ilmu Hukum, serta Agronomi.
Penegerian Universitas Malikussaleh
Kondisi politik di
Aceh yang ditandai oleh konflik berkepanjangan telah menimbulkan dampak yang
serius dan mendalam terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Aceh, berupa
kehilangan harkat dan martabat, degradasi nilai-nilai sosial yang semakin
memprihatinkan dan semakin menjauhkan dari suasana Masyarakat Madani (Civil
Society). Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa upaya penyelesaian
yang kongkrit dan komprehensif, maka dapat menimbulkan ancaman
terjadinya disintegrasi bangsa.
Untuk membangun
kembali kepercayaan masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat yang berkesinambungan
dalam suasana masyarakat Madani, diperlukan adanya usaha untuk melahirkan
sebuah Universitas Negeri Kedua setelah Universitas Syiah Kuala yang merupakan
dambaan masyarakat Samudera Pasai khususnya dan masyarakat Aceh umumnya. Upaya
ini merupakan bagian dari proses penyelesaian konflik Aceh yang menyeluruh
sebagai suatu kebijakan strategis politik, mengingat wilayah Samudera Pasai
yang terdiri dari Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Aceh Timur, Aceh
Tengah, dan Aceh Tenggara yang sebahagian wilayahnya merupakan daerah pusat
konflik paling bergolak. serta paling intensif menentang pemerintah pusat
sebagai akibat dari ketidakadilan dan kekeliruan kebijakan Pemerintah Pusat di
masa lalu. Disamping itu, di wilayah tersebut juga memiliki deposit sumber
daya alam yang maha kaya yang dapat diolah bagi kemakmuran masyarakat.
Menteri Pendidikan
Nasional dengan keputusannya Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 November 2000
membentuk Tim Persiapan Perubahan Status Universitas Malikussaleh Lhokseumawe
dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN),
selanjutnya disingkat Tim Persiapan. Tim Persiapan bertugas mempersiapkan
pelaksanaan pendirian Universitas Negeri Malikussaleh Lhokseumawe secara
bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pendirian menjadi universitas
negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 004/D/T/2001 Tanggal 2 Januari 2001 kepada
Rektor Universitas Malikussaleh mengenai surat Dirjen Pendidikan Tinggi kepada
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 3458/D/T/2000 Tanggal 2 Oktober 2000
tentang kesiapan Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang
telah mendapat disposisi Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 6015/TUM/2000
Tanggal 21 Desember 2000.
Dirjen Pendidikan
Tinggi dengan surat Nomor : 1252/D/T/2001 Tanggal 24 April 2001 mempertanyakan
kepastian status Universitas Malikussaleh apakah milik masyarakat Aceh Utara
dan dibiayai dengan APBD atau milik pemerintah dan dibiayai dengan APBN. Sekiranya
tetap diproses penegeriannya maka Peraturan Daerah Nomor : 26 Tahun 1999
otomatis akan gugur setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang Penetapan
Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri.
Menjawab surat Dirjen
Pendidikan Tinggi mengenai status pemrosesan Penegerian Universitas
Malikussaleh, maka Rektor Universitas Malikussaleh dengan surat Nomor :
540/UNIMA/H/2001 Tanggal 28 April 2001, menjelaskan bahwa program penegerian
Universitas Malikussaleh adalah suatu aspirasi dan permintaan masyarakat Aceh
Utara khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya, yang menjadi bagian dari
upaya penyelesaian konflik Aceh dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di Aceh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini bermaksud bahwa
dengan modal dasar dari milik masyarakat Aceh Utara dapat diupayakan
pengembangannya oleh pemerintah pusat untuk penegeriannya, serta menyerahkan
sepenuhnya menjadi milik pemerintah pusat setelah dikeluarkannya
Keputusan Presiden R.I.
Berkenaan dengan
penetapan status Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri,
Dirjen Pendidikan Tinggi mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Nasional
dengan Nomor : 1620/D/T/2001 Tanggal 8 Mei 2001. Dengan pertimbangan antara
lain, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tentang
Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh tertanggal 16
Nopember 2001 merupakan dasar yang kuat untuk proses penetapan status tersebut
di atas. Dalam Keputusan Menteri tersebut di atas, terkandung maksud bahwa
persiapan penegerian dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh
persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirjen Pendidikan
Tinggi telah melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut antara lain
mengalokasikan anggaran pembangunan.
Menteri Pendidikan
Nasional dengan surat Nomor : 264/MPN/2001 Tanggal 14 Mei 2001 yang ditujukan
kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, menyampaikan usulan
penetapan status Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri
melalui surat Keputusan Presiden. Dasar pertimbangannya antara lain adalah ;
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :
216/P/2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Pembentukan Tim Persiapan
Penegerian Universitas Malikussaleh. Departemen Pendidikan Nasional telah mulai
melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut melalui pengalokasian anggaran
pembangunan untuk peningkatan kualitas pembelajaran mulai tahun anggaran 2001.
Secara menyeluruh persyaratan akademik yang dimiliki Universitas Malikussaleh
telah mendekati persyaratan sebuah perguruan tinggi negeri, sedangkan
kekurangan yang ada (seperti peningkatan status program studi) dapat diatasi
secara bertahap mulai tahun anggaran 2002. Secara administratif, masih
diperlukan beberapa proses untuk penetapan status negeri yaitu ; 1) pengalihan
asset dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada Pemerintah Pusat dan 2)
pengalihan status pegawai swasta menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor : 170/M.PAN/7/2001 Tanggal 4
Juli 2001 kepada Menteri Pendidikan Nasional menyarankan, penetapan Universitas
Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri seyogyanya dilakukan persiapan
pendirian terlebih dahulu yang penetapannya diatur dengan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional. Selanjutnya pendirian Universitas Malikussaleh akan
diproses penetapannya melalui Keputusan Presiden setelah langkah/tahapan
persiapan dimantapkan dengan memperhatikan skala prioritas dan kondisi keuangan
negara serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000
tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
Rektor Universitas
Malikussaleh melalui surat Nomor : 367/UNIMA.H/2001 Tanggal 6 Juli 2001
mengharapkan kepada Menteri Pendidikan Nasional agar pendirian Universitas
Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri dapat diusulkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional kepada Presiden untuk penetapan Keputusan Presiden sebagai dasar
hukum pendiriannya. Demikian pula diikuti dengan surat Nomor : 368/UNIMA.H/2001
Tanggal 7 Juli 2001 yang ditujukan langsung kepada Presiden R.I untuk
penetapannya.
Menteri Pendidikan
Nasional dengan surat Nomor : 71100/MPN/2001 Tanggal 18 Juli 2001 mengajukan
permohonan kepada Presiden R.I untuk penetapan Universitas Malikussaleh sebagai
Perguruan Tinggi Negeri. Dengan memperhatikan seluruh pertimbangan tersebut di
atas, berpendapat bahwa Universitas Malikussaleh telah memenuhi persyaratan
untuk menjadi perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman
Pendirian Perguruan Tinggi. Berkenaan dengan hal di atas dan khususnya
memperhatikan aspirasi masyarakat Aceh, dimohon kepada Presiden untuk dapat
menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh
sebagai Perguruan Tinggi Negeri.
Rektor Universitas
Malikusaleh menyampaikan surat dengan Nomor : 371/UNIMA.H/2001 Tanggal 30 Juli
2001 kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan menyampaikan Aspirasi
Rakyat Aceh untuk menetapkan Universitas Malikussaleh yang berkedudukan di
Lhokseumawe, Aceh Utara sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan Keputusan
Presiden sebagai dasar hukum pendiriannya.
Puncak dari upaya
yang maksimal untuk meningkatkan status Universitas Malikussaleh yakni ketika
Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 95 Tahun 2001, tanggal 1 Agustus 2001 mengenai Penegerian Universitas
Malikusssaleh. Dengan dinegerikannya Universitas Malikussaleh berarti di
Nanggroe Aceh Darussalam yang berpenduduk sekitar 4,3 juta jiwa tersebut sudah
memiliki dua universitas negeri, yakni Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)
Darussalam Banda Aceh dan Universitas Malikussaleh (Unima) di Lhokseumawe, Aceh
Utara, serta satu Perguruan Tinggi Agama Islam (IAIN) Ar-Raniry di
Darussalam Banda Aceh.
Akhirnya, dengan
Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, pada hari Sabtu Tanggal 8 September 2001 di
Lhokseumawe, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno
Putri meresmikan Pendirian Universitas Malikussaleh sebagai Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Bagi Masyarakat Aceh, semoga Allah SWT
meridhai upaya kita bersama dalam mencerdaskan bangsa. Saat ini Universitas
Malikussaleh memiliki singkatan namaUNIMAL
Sumber : www.unimal.ac.id (Website/Situs Unimal-Universitas Malikussaleh)
Label: Universitas, PTN, Aceh, Sumatera
Artikel
Terkait Menarik Lainnya:
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar